SERGAI,Sinarsergai.com– Malang benar nasib guru-guru yang sudah mengabdi tahunan lamanya di sekolah-sekolah tersebar di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), dan baru secara resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan SK Pengangkatan tertanggal 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, terdiri guru SD dan SMP.
Awalnya perasaan hati sangat bahagia, bercampur sedih sebut salah seorang guru yang mohon identitasnya disebutkan,Kamis (26/6/2025), disebabkan mau memperoleh SK pengangkatan tersebut, guru dimintai uang berkisar Rp.10 juta hingga Rp.15 juta, ini sungguh menyakitkan sekali.
Selain adanya dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut, gaji yang seyogianya diterima sejak terbitnya SK Pengangkatan, malah tidak diberi selama dua bulan terhitung bulan Juni -Juli 2023 dan sudah sampai dua tahun lamanya menantikannya, tapi gaji yang diharapkan tidak juga kunjung diberi. “Mau kemana lagi guru mengadu, jika ketahuan bersuara maka sanksinya bisa dimutasi dan tidak diperpanjang lagi.
Sungguh tega dan kejam sekali perbuatan oknum-oknum yang mempergunakan baju seragam Dinas Pendidikan Sergai tersebut, ternyata mencari kesenangan di bawah penderitaan orang lain dengan memanfaatkan jabatan dan sesuka hati melakukan pemotongan gaji guru selama dua bulan.
“Jangan jadikan guru di Sergai ini sebagai “Sapi perahan ” hanya untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga dan menambah kekayaan jika itu hasil dari keringat guru maupun ASN yang diduga dipungli. Jangan mencari keuntungan pribadi dan sekelompok orang dengan memanfaatkan jabatan dan terus menekan kaum lemah. Ungkap oknum guru bekerja di sekolah.
Sebenarnya, sebut oknum guru dengan nada sedih, sudah banyak guru yang mau teriak keras dan berunjukrasa, tapi sebaliknya masih banyak guru yang takut tidak diperpanjang SKnya. Alhasil perasaan tertekan selama bertahun-tahun terus terpendam di dalam hati dan sangat memberatkan sekali.
Guru-guru berharap pelaku-,pelaku yang ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki jabatan di Dinas Pendidikan Sergai ada yang masuk penjara sebagai bentuk efek jera dengan tujuan agar ke depan tidak ada lagi pungli maupun Korupsi,Kolusi dan Nepotism (KKN) di sekolah maupun di Dinas Pendidikan Sergai.Harap guru di Sergai. Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) mendengar jeritan guru-guru di Sergai dan bisa menyelamatkan hak-hak guru, terlepas dari penindasan dan penekanan.