SERGAI,Sinarsergai.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Selamet, (54) pelaku UMKM pembuatan Opak, berdomisili di Dusun VII Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),terkait dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015, Selamat selaku nasabah sempat mendekam di sel Rumah Tahnan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Berkat perjuangan tim kuasa hukum dan rkan-rekan yang dibaringi dengan do’a, akhirnya Selamet dinyatakan bebas dari Tahanan berdasarkan hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 14 Juli 2025 dengan Nomor Putusan Banding: 22/PID.SUS-TPK/2025 PT MDN. Tepat Kamis (17/7/2025) sekira pukul 20.08 WIB, terlihat wajah Selamet yang ceria dan langsung melakukan sujud syukur bersama istrinya begitu keluar dari pintu Rutan.
Derai air mata menyelimuti penyambutan Selamat oleh tim hukum, pihak keluarga dan rekan-rekan yang turut bersama berjuang dan berdo’a. Selamat malam itu juga langsung di boyong ke rumahnya.
Putusan tersebut dapat dilihat langsung di sippn.pn-medankota.go.id. Tanggal Putusan Banding, Senin 14 Juli 2025. Dengan Nomor Putusan Banding: 22/PID.SUS-TPK/2025 PT MDN. Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa SELAMET tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 28 April 2025 yang dimintakan banding tersebut:
Mengadili Sendiri:
- Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana:
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Serta, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tahanan Rutan Kelas I Medan, Nomor: WP2.PAS21.PK.04.04-3338. Kamis 17 Juli 2025 pukul 19.50 WIB. Selanjutnya, Penasihat Hukum dari Pak Selamat, Dedi Suheri mengatakan, ternyata keadilan itu masih ada di negeri ini.