Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh serahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa Kepada Warga Binaan – Sinarsergai
AcehDaerah

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh serahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa Kepada Warga Binaan

×

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh serahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa Kepada Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (17/08/2025).

 

Bertempat di Aula Lapas, turut hadir Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, Pangdam IM, Nico Fahriza, Kapolda Aceh yang di wakili, Kakanwil Kemenkum, Kakanwil HAM, Kakanwil Ditjenim, dan para unsur Forkopimda lain nya.

 

Dan, Walikota Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta stakeholder lain nya turut hadir di dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut.

 

Dalam laporan nya, Kepala Kantor Wilayah menyampakan, Remisi Umum sebanyak 5.480 orang dan Remisi Dasawarsa sebanyak 6.005 orang di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh.

 

Selanjut nya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam sambutan nya menegaskan bahwa Pemberian Remisi ini merupakan suatu perhatian Pemerintah atas Warga Binaan, serta penghargaan atas usaha para Warga Binaan dalam memperbaiki diri menjadi lebih baik pada saat menjalani masa pembinaan di Lapas maupun Rutan yang ada di Wilayah Aceh.

 

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan Cinderamata hasil karya Warga Binaan berupa replika kapal pinisi serta produk UMKM, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Aceh, Yan Rusmanto, dengan di dampingi Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono.

 

Sebagai Informasi, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menjadi bagian Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memperoleh Remisi terhadap Warga Binaan, sebanyak 411 orang diberikan dalam kategori Remisi Umum 17 Agustus. Dan dalam kategori Remisi Dasawarsa Tahun 2025, sebanyak 428 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mendapatkan Remisi Dasawarsa, yang di dapatkan pada setiap kurun waktu 10 Tahun sekali, terakhir Remisi Dasawarsa tersebut di berikan tepat pada Tahun 2015, dan pada saat diberikan remisi, satu Warga Binaan dinyatakan langsung bebas pada hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *