SERGAI,Sinarsergai.com- Soal pemberitaan yang terbit di media online Sinarsergai.com tanggal 09 Juni 2025 dengan judul “Berita Dana TPG IV Tahun 2024 Belum Cair,Petinggi Diknas Sergai Dikabarkan Panik, Kaban PKAD Sergai Rp20 M Sudah Ditransfers ke Dinas Pendidikan” dapat dijelaskan bahwa informasi yang dimuat tersebut berdasarkan narasumber yang layak dipercaya dan perlu kami lindungi,disembunyikan identitasnya sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada poin (10) dijelaskan bahwa Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Selanjutnya dalam judul berita “Petinggi Diknas Dikabarkan Panik” perlu kami jelaskan bahwa judul maupun isi berita, tidak ada disebutkan nama Suwanto Nasution. Jadi,kata Pemimpin Redaksi media online Sinarsergai.com Ariadi, Senin (25/8/2025), jadi tidak ada yang perlu dikoreksi. Menurut isi surat Hak jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan oleh Suwanto Nasution melalui Kuasa Hukum Abdul Sori Muda Haraharp SH,M.H Dr.Ibnu Affan,SH,M.Hum, tertanggal 25 Agustus 2025, sebagai berikut :https://sinarsergai.com/2025/06/09/berita-dana-tpg-iv-tahun-2024-belum-cair-viral-petinggi-diknas-sergai-dikabarkan-panik-kaban-pkad-sergai-rp20-m-sudah-ditransfer-ke-dinas-pendidikan/
Bahwa mengacu pada kode etik Jurnalistik, dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan dimaksud dalam hal sebagai berikut :
- Bahwa untuk hak koreksi,kami meminta untuk kiranya judul berita tersebut dapat dikoreksi agar berimbang dan tidak bersifat menghakimi pihak klien kami,karena faktanya tidak ada peristiwa/kejadian seperti yang dimuat/ditulis dalam pemberitaan tersebut dan sesungguhnya tidak ada kepanikan di pihak kami sebagaimana saudara sebutkan pada judul berita tersebut.
- .Bahwa sebagai Hak jawab,dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: (a.) Bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang kami dapatkan, tidak benar guru-guru di Serdang Bedagai sudah hampir 6 (enam) bulan menunggu Tunjangan Profesi Guru (TPG) seperti saudara sebutkan. (b) Bahwa klien kami juga sangat keberatan dengan tudingan saudara yang menyatakan bahwa mulai adanya tekanan dari Dinas Pendidikan dan Petinggi Dinas Pendidikan mulai panik dan marah-marah terhadap jajarannya dan meminta segera cari tahu narasumber yang membocorkan masalah ini kepada media. (c) Bahwa perlu kami sampaikan kepada saudara, tudingan saudara yang menyatakan petinggi Dinas Pendidikan mulai panik dan marah-marah adalah sangat tidak mendasar dan tidak beralasan, akan tetapi hanya bersifat opini dan interprentatif pihak saudara saja karena tidak ada bukti otentik yang mendukung tudingan tersebut. (d) Bahwa tudingan terhadap pihak klien kami tersebut,kami pandang bersifat tendensius tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena faktanya klien kami tidak melakukan tindakan seperti saudara muat dalam pemberitaan tersebut.
- Bahwa bertolak dari hal-hal yang kami kemukakan tersebut diatas, untuk itu kami meminta kepada pihak saudara agar kiranya dapat memuat hak jawab dan hak koreksi ini sesegera mungkin dan selambat-lambatnya 1×24 jam atau 2×24 jam sejak tanggal surat ini dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab.
- Bahwa kepada media lain yang turut memberitakan hal ini, kiranya pihak saudara dapat menyampaikan hal ini dalam waktu yang sama.
- Bahwa apabila pihak saudara tidak beritikad baik melayani hak jawab ini, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers maupun pasal 27dan 28 UU No.11 Tahun 2008 JoUUNo.19tahun 2016 Jo UUNo.1Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Berkaitan dengan hak koreksi saudara pada poin 1 meminta judul berita untuk dilakukan koreksi, kami sampaikan bahwa judul yang telah dimuat tersebut menurut kami telah sesuai dengan berpedoman Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,untuk itu tidak ada yang perlu dikoreksi, sebab dalam judul tidak ada pencantuman nama seseorang dan sebelum diterbitkan berita, sudah dilakukan kofirmasi dengan Kepala BKAD Sergai dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai.