Simak! Aceh Timur Resmi Perpanjang Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu – Sinarsergai
AcehDaerah

Simak! Aceh Timur Resmi Perpanjang Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

×

Simak! Aceh Timur Resmi Perpanjang Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur , sinar sergai com.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur resmi memperpanjang jadwal sejumlah tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

 

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

 

Perpanjangan ini dilakukan agar peserta memiliki waktu lebih longgar dalam menyiapkan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

 

Teuku Didi Farisha, S.STP, M.AP,Kepala BKPSDM Aceh Timur menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal penting dilakukan agar peserta tidak terburu-buru dalam mengurus berkas.

 

Ia menegaskan dengan tambahan waktu yang diberikan, proses administrasi diharapkan bisa berjalan lebih tertib dan lancar.

 

Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 diperpanjang sampai 22 September 2025.

 

“Informasinya benar telah perpanjangan pengumuman sudah kita sesuaikan dengan jadwal yang baru,” katanya, kepada Media ini Jumat (12/9/2025).

 

Tahap usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025 juga diperpanjang hingga 25 September 2025.

 

Sementara itu, penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap dilaksanakan sesuai rencana, yakni sampai 30 September 2025.

 

Dia juga mengingatkan para Non ASN yang masuk dalam daftar potensi PPPK Paruh Waktu, agar memanfaatkan waktu tambahan ini untuk mulai menyiapkan berbagai dokumen.

 

Persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain pas foto terbaru dengan latar belakang merah, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermaterai yang berisi lima poin penting, surat keterangan sehat dari dokter yang berkerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah bisa dari rumah sakit umum daerah atau puskesmas, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, serta surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai formasi. Persyaratan tersebut sesuai surat edaran kepala BKN Nomor 6 tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu dan di proses pada akun masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *