Bupati Al-Farlaky Tekankan Percepatan Penyusunan Dokumen Jakstrada Air Minum Aceh Timur 2025–2029 – Sinarsergai
AcehDaerahNasional

Bupati Al-Farlaky Tekankan Percepatan Penyusunan Dokumen Jakstrada Air Minum Aceh Timur 2025–2029

×

Bupati Al-Farlaky Tekankan Percepatan Penyusunan Dokumen Jakstrada Air Minum Aceh Timur 2025–2029

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, sinar sergai com Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dokumen Jakstrada Air Minum Kabupaten Aceh Timur periode 2025–2029.

 

Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat bersama Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Direktur Perumda Tirta Peusada Aceh Timur di ruang kerja Bupati, Senin (13/10/2025).

 

Dalam arahannya, Bupati Al-Farlaky meminta agar penyusunan dokumen tersebut segera diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan nasional yang berlaku.

 

“Penyediaan air minum yang layak dan berkelanjutan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan Jakstrada ini harus menjadi prioritas agar ke depan arah pembangunan sektor air minum di Aceh Timur lebih terencana dan tepat sasaran,” tegas Bupati.

 

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah agar dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi panduan strategis bagi pelaksanaan program air minum di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.

 

“Saya minta Dinas PUPR sebagai perangkat daerah pengampu dapat memimpin proses penyusunan ini secara terukur, melibatkan berbagai pihak, dan menyelesaikannya sesuai jadwal,” tambahnya.

 

Bupati menambahkan Dokumen Jakstrada Air Minum Kabupaten Aceh Timur 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan air minum di daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

“Dengan tersusunnya Jakstrada Air Minum tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan sektor air minum yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat,” demikian tutup Al- Farlaky.

 

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *