Kejati Aceh Buru 42 DPO, tapi Tidak Buru Sejumlah Kasus Proyek Mangkrak di Aceh Timur  – Sinarsergai
AcehDaerah

Kejati Aceh Buru 42 DPO, tapi Tidak Buru Sejumlah Kasus Proyek Mangkrak di Aceh Timur 

×

Kejati Aceh Buru 42 DPO, tapi Tidak Buru Sejumlah Kasus Proyek Mangkrak di Aceh Timur 

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, sinar sergai com. Pegiat sosial, Ronny H, mendukung pihak Kejati Aceh yang menyatakan sedang memburu sekitar 42 orang DPO dari berbagai kasus, dari kasus biasa hingga ke kasus tambang di Aceh.

 

Namun ia sangat menyayangkan dan mempertanyakan soal pihak Kejati Aceh yang sama sekali belum menyentuh kasus dugaan proyek mangkrak di Aceh Timur yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, meskipun hal itu telah menjadi tontonan publik dan bahan pemberitaan media bertahun – tahun lamanya.

 

” Kita dukung selalu kinerja Polda Aceh dan Kejati, tapi ini aneh kenapa kasus dugaan proyek mangkrak di Aceh Timur yang diduga rugikan negara ratusan miliar koq tidak disentuh Kejati dan Kejari, padahal viral itu, bahkan udah berapa tahun diberitakan, dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Ronny, Minggu, 16 November 2025.

 

Ronny mengaku tidak akan pernah bosan menyuarakan desakan kepada Kejati dan Polda Aceh untuk mengungkap berbagai kasus yang merugikan negara dan kepentingan masyarakat Aceh tersebut.

 

” Ini belum apa – apa, kami tidak akan berhenti menyuarakan ini, apa pun resikonnya, bahkan nanti secara terus menerus akan kami suarakan di depan Polda dan Kejati Aceh, sampai semua kasus yang kami laporkan diusut tuntas, apalagi sejumlah proyek mangkrak tersebut diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ungkap eks Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh tersebut.

 

Dalam hal ini Ronny juga mendesak Kapolda dan Kajati Aceh untuk membuktikan integritasnya mengusut kasus tanpa pandang bulu, dan membuktikan prinsip anti korupsi yang jelas dan berpendirian teguh pada undang – undang, bukan pada kekuasaan atau kedekatan.

 

Dia juga kembali mendesak Kapolda Aceh dan Kajati Aceh untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan dua BUMD perkebunan sawit milik Pemkab Aceh Timur, terutama proses penguasaan BUMD tersebut dari sejak berdirinya beberapa tahun silam.

 

” Kami ingin kasus dugaan KKN di tubuh dua BUMD perkebunan sawit Pemda Aceh Timur ini diusut tuntas hingga ke akar – akarnya, bagaimana itu bisa dikuasai dan dikelola, dan pernah bertahun – tahun tanpa PAD, dengan dugaan kongkalikong hingga sekarang, bahkan mantan bupati Aceh Timur sempat diperiksa, kami tidak mau ada drama dan diskriminasi di sini,” ucap Putera Idi Rayeuk itu dalam pernyataan Persnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *