SERGAI,Sinarsergai.com – Puluhan Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Kejari Sergai dan Polres Sergai, melaksanakan aksi unjukrasa damai untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan,Selasa (23/12/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.Aksi unjukrasa yang diikuti oleh ketua,ahli waris dan anggota Kelompok 80 terdiri dari kaum ibu dan bapak ini berlangsung aman dan sukses.
Dihadapan perwakilan Kajari Sergai, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Arifin,S.Pd dalam orasinya menyampaikan, petani plasma kelompok 80 sudah hampir 31 tahun terus berjuang untuk memperoleh kembali tanah seluas 287 Ha yang dipergunakan dan diduga telah dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit oleh PT DMK (Deli Mina Tirta Karya) berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai.
Dijelaskannya, bahwa di dalam Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 Tahun 1992, masa berlaku HGU itu hanya sampai tanggal 31 Desember 2017. Meskipun sudah tidak berlaku lagi, namun, tanah petani kelompok 80 yang diperuntukan untuk Tambak Udang malah dirubah menjadi Kebun Kelapa tanpa ada perubahan Sertifikat dan peruntukannya hingga sekarang ini tahun 2025.
Perubahan itu sebutnya, diketahui sejak tahun 2003 hingga sekarang tanpa ada izin. Anehnya lagi, sudah 8 tahun izin HGU tidak berlaku, tapi PT DMK tetap saja menjalankan aktivitasnya dengan lancar tanpa ada hambatan dari pemerintah pusat,propinsi dan daerah. Begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH), seolah tidak ada yang berani mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT DMK.Ujarnya dengan nada sedikit kecewa.
Sedangkan Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari, secara tegas mengatakan, kami datang ke Kejari Sergai dan Polres Sergai, untuk meminta penegakan hukum terhadap PT DMK. Jaksa dan Polres Sergai diharapkan bersikap tegas dan professional dalam menegakan hukum di wilayah hukumnya, jangan tebang pilih.











