Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia Mendesak Peningkatan Perlindungan Pengungsi Seiring Terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB – Sinarsergai
DaerahNasional

Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia Mendesak Peningkatan Perlindungan Pengungsi Seiring Terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB

×

Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia Mendesak Peningkatan Perlindungan Pengungsi Seiring Terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 12 Januari 2026 — Koalisi menyambut baik terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk periode 2026. Kepemimpinan ini merupakan pemberian kewajiban dari dunia internasional terhadap peran diplomasi Indonesia, sekaligus membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah untuk menunjukkan kepemimpinan moral dalam penegakan HAM, khususnya dalam menangani krisis pengungsi yang kian mendesak di kawasan Asia Tenggara.

 

Sebagai organisasi – organisasi yang juga fokus pada isu pengungsi, kami memandang posisi ini sebagai peluang emas bagi Indonesia untuk menyuarakan perlindungan bagi mereka yang terpaksa berpindah akibat konflik dan persekusi. Di tengah meningkatnya arus pengungsi di kawasan, Indonesia diharapkan dapat mengorkestrasi kerja sama regional yang lebih konkret, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan di atas kepentingan politik jangka pendek.

 

Namun, kepemimpinan di tingkat global ini harus dibarengi dengan perbaikan kebijakan di dalam negeri. Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri agar lebih komprehensif. Indonesia perlu memastikan bahwa hak-hak dasar pengungsi, termasuk akses terhadap kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, dan perlindungan dari pengembalian paksa (non-refoulement), dapat terpenuhi dengan standar HAM internasional.

 

Pasalnya, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memiliki catatan kurang baik dalam beberapa bentuk pelanggaran HAM terhadap pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Selain karena kebijakan berbasis HAM yang masih belum komprehensif, namun terdapat beberapa peristiwa yang menjadi sorotan. Dalam penanganan dan respons terhadap kedatangan pengungsi Rohingya lewat laut misalnya, yang kerap kali tidak ditangani secara sigap. Padahal, sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut, aksi penyelamatan merupakan kewajiban hukum bagi kapal yang berada dalam keadaan darurat. Hal ini juga serupa dengan ketentuan pada Pasal 9 Perpres No. 125 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *