MEDAN, Sinarsergai.com – Pendidikan seharusnya menjadi ruang paling terang dalam pemerintahan daerah: terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Namun, peristiwa terbaru di Dinas Pendidikan Sumatera Utara justru menghadirkan bayangan gelap atas semangat keterbukaan itu.
Larangan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander, kepada wartawan untuk melakukan peliputan di lingkungan kantornya—sebagaimana diberitakan berbagai media—bukan sekadar soal protokol internal. Ia adalah alarm serius tentang menguatnya budaya tertutup dalam birokrasi pendidikan.
Demikian editorial Koran Mimbar Umum yang kita kutip. Tajuk terbitan Senin (19/1/26) tersebut menaril intuk disimak.
Di era reformasi informasi, pejabat publik tidak memiliki hak untuk “mematikan lampu” terhadap kerja pers.
Wartawan bukan tamu yang bisa diusir, melainkan mitra publik dalam mengawasi kekuasaan. Undang-Undang Pers menjamin kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Ketika pintu ditutup bagi jurnalis sesungguhnya yang ditutup adalah hak masyarakat untuk tahu.
Ironisnya, sikap ini berseberangan dengan komitmen keterbukaan yang kerap ditegaskan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Selama ini, narasi yang dibangun adalah pemerintahan yang transparan, responsif, dan dekat dengan publik.
Namun, tindakan Alexander justru mengirim pesan sebaliknya: bahwa di level teknis, birokrasi masih nyaman bersembunyi di balik tembok kekuasaan.
Lebih problematis lagi, sektor yang dipimpin Alexander adalah pendidikan—ruang pembentukan karakter generasi masa depan.
Bagaimana mungkin kita menumbuhkan nilai kejujuran, keberanian, dan tanggung jawab kepada siswa jika pejabat pendidikannya sendiri menghindari sorotan publik?
Ketertutupan birokrasi pendidikan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak sensitif, tidak inklusif, dan tidak terawasi.
Kebijakan Alexander yang menolak kehadiran wartawan, sebagaimana terungkap dalam pemberitaan media, memperlihatkan cara pandang yang keliru: pers dianggap ancaman, bukan penyeimbang.













