Cegah Konflik Masyarakat Dengan Pemegang HGU, Dekan Fakultas Hukum UPMI Medan : Pemerintah Sergai Harus Tingkatkan Pengawasan – Sinarsergai
Daerah

Cegah Konflik Masyarakat Dengan Pemegang HGU, Dekan Fakultas Hukum UPMI Medan : Pemerintah Sergai Harus Tingkatkan Pengawasan

×

Cegah Konflik Masyarakat Dengan Pemegang HGU, Dekan Fakultas Hukum UPMI Medan : Pemerintah Sergai Harus Tingkatkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Persoalan demi persoalan sering muncul diberbagai daerah setelah diterbitkannya HGU (Hak Guna Usaha) oleh instansi berwenang seperti BPN (Badan Pertanah Nasional) Pusat dan BPN Provinsi, sesuai dengan ketentuan luas yang dimohonkan. Salah satunya terjadi sengketa tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) dengan petani plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, seluas 499,2 hektar yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sengketa ini muncul sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 tahun 1992 pada tanggal 31 Desember 2017, dengan peruntukan Tambak Udang.

Petani Plasma Kelompok 80 telah melakukan penuntutan pengembalian lahan yang selama ini dikelola oleh PT DMK sejak diterbitkannya HGU hingga sekarang tahun 2026, namun lahan petani tidak kunjung dikembalikan seluas lebih kurang 287 hektar. Tuntutan tersebut terus diperjuangkan hingga berlangsung sekarang ini, dikarenakan PT DMK yang dihunjuk Pemerintah Pusat sebagai bapak angkat (Inti) dalam pelaksanaan Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR), ingkar janji. Pasalnya lahan petani kelompok 80 itu tidak pernah dijadikan Kolam Tambak Udang.

Malah lahan itu telah dirubah peruntukannya menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diperkirakan mulai tahun 2003 hingga sekarang dan telah membiarkan tanah yang masuk dalam HGU digarap oleh masyarakat yang kita duga tidak memiliki dasar hukum. Permasalahan tersebut telah kita laporkan kepada Polres Serdang Bedagai agar dilakukan pemeriksaan terhadap PT DMK dan semua penggarap.Jelas Ketua Tim Penyelesain Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, Rabu (28/1/2026).

Dekan Fakultas Hukum UPMI Medan Dr.Zetria Erma S.H,M.Hum,CPM yang dimintai pendapatnya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu melakukan pengkajian ulang terhadap perpanjangan HGU, baik itu dalam bentuk permohonan perubahan HGU oleh PT DMK maupun dalam bentuk lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *