PEMATANGSIANTAR,Sinarsergai.com – Tempat hiburan malam Koin Bar yang berlokasi di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya pernah tersandung kasus narkoba, keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai belum menunjukkan efek jera. Bahkan, belakangan ini THM Koin Bar kembali diduga menjadi salah satu lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah tersebut.
Sorotan terhadap Koin Bar semakin menguat mengingat beberapa waktu lalu manajer tempat hiburan tersebut, Hilda Mimi Pangaribuan, sempat ditangkap oleh Mabes Polri dalam kasus narkoba. Penangkapan itu sempat memunculkan harapan adanya pembenahan dan pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut. Namun, realitas di lapangan dinilai belum sejalan dengan harapan masyarakat.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi), Zulfikar Efendi, menyayangkan masih maraknya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Koin Bar. Ia menilai aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar, kecolongan dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang telah berulang kali disorot masyarakat.
“Seharusnya dengan rekam jejak kasus sebelumnya, pengawasan di tempat ini lebih diperketat. Jangan sampai aparat terkesan lengah, sementara generasi muda kita terancam oleh peredaran narkoba,” ujar Zulfikar Efendi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Zulfikar juga mendesak agar Satnarkoba Polres Pematangsiantar tidak bekerja sendiri. Ia meminta agar dilakukan razia rutin dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, serta Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Menurutnya, razia terpadu setidaknya perlu dilakukan dua kali dalam sepekan.
“Razia rutin dan terpadu sangat penting sebagai langkah pencegahan. Ini bukan semata soal penindakan, tetapi bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.













