ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KANA (Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh) kembali mempertanyakan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) kesetaraan di sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur.
Muzakir, Ketua LSM KANA, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk mengusut tuntas dugaan penyimpanan dana BOP di salah satu PKBM di Kabupaten Aceh Timur.
“Dugaan penyimpangan ini sangat memprihatinkan karena dana BOP kesetaraan yang bersumber dari pemerintah bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan,” kata Muzakir.
Muzakir juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut dan berapa kerugian negara terhadap dugaan korupsi tersebut.
“Publik bertanya sejauh mana sudah penanganan kasus tersebut dan berapa kerugian negara terhadap dugaan korupsi tersebut,” pinta Muzakir.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Aceh Timur telah menyatakan bahwa penyelidikan awal telah menemukan bukti tindak pidana korupsi. Muzakir mendesak untuk menelusuri dan penyelidikan terhadap temuan awal Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus tersebut.
Tim











