LUBUK PAKAM, Sinarsergai.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Berikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Pada Sabtu (21/03/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Terbuka Lapas Lubuk Pakam ini dipimpin langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang didampingi oleh jajaran Pejabat Struktural serta Staf Lapas Lubuk Pakam. Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada 666 orang Narapidana beragama Muslim.
Pemberian remisi keagamaan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Baca juga :615 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Idul Fitri 2026, 6 Orang Langsung Bebas
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Lubuk Pakam membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan bahwa Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat Islam yang dirayakan setiap 1 Syawal sebagai wujud kegembiraan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa kemenangan Idul Fitri bukan semata-mata karena berhasil menahan lapar dan dahaga, melainkan kemenangan dalam mengendalikan diri, menahan amarah, memperbaiki sikap, serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Lebih lanjut, dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa perayaan Idul Fitri juga menjadi momentum yang penuh makna bagi seluruh warga binaan beragama Muslim.
Baca juga: 4.840 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Kakanwil Tekankan Perubahan Perilaku
Warga binaan dinilai telah berhasil berjihad melawan hawa nafsu dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ketekunan menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Menteri juga menekankan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk apresiasi negara yang disalurkan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI atas perubahan positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.













