MEDAN, Sinarsergai.com – Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis siang, 9 April 2026, dipenuhi teriakan puluhan demonstran. Mereka datang membawa satu tuntutan: mengusut tuntas dugaan korupsi kredit modal usaha di Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau yang telah bergulir sejak 2012.
Kelompok yang menamakan diri Pemuda Pejuang Demokrasi—PEDANG DEMOKRASI—itu menilai penanganan perkara berjalan lambat. Mereka juga menyinggung keterkaitan seorang pejabat publik yang kini menjabat Wakil Wali Kota Medan, berinisial ZH.
Koordinator aksi, Doni Kurniawan, dalam orasinya menyebut kredit senilai Rp2,2 miliar yang dikucurkan kepada CV HA Group diduga bermasalah sejak awal. Ia menyoroti posisi ZH yang disebut-sebut menjabat pimpinan KCP Krakatau saat kredit tersebut dicairkan.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Doni di depan kantor Kejati Sumut.
Menurut Doni, ZH pernah dimintai keterangan penyidik pada 18 November 2025. Namun, hingga April 2026, ia menilai belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik. “Kasus ini seperti berhenti di tengah jalan,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah anggapan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan perkara itu masih berada pada tahap penyidikan sejak November 2025. Penyidik, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mengumpulkan alat bukti.
“Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi saat menerima perwakilan massa aksi.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni analis kredit berinisial LPL. Ia ditahan sejak 10 November 2025 setelah penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti.
Dalam berkas penyidikan, LPL diduga memanipulasi proses pencairan kredit untuk CV HA Group. Modus yang digunakan antara lain penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data debitur, serta penyimpangan prosedur kredit rekening koran.
Kredit yang semula disetujui sebesar Rp3 miliar pada 2012 itu, menurut penyidik, tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebagian besar dana tidak tertagih, menimbulkan kerugian negara yang dihitung mencapai Rp2,29 miliar.













