Petani Plasma Kelompok 80 Sampaikan Aspirasi di Kantor Bupati Sergai, Asisten II H.Kaharuddin : Masalah Pajak PT DMK Akan Jadi “PR” Bagi Pemkab Sergai – Sinarsergai
Daerah

Petani Plasma Kelompok 80 Sampaikan Aspirasi di Kantor Bupati Sergai, Asisten II H.Kaharuddin : Masalah Pajak PT DMK Akan Jadi “PR” Bagi Pemkab Sergai

×

Petani Plasma Kelompok 80 Sampaikan Aspirasi di Kantor Bupati Sergai, Asisten II H.Kaharuddin : Masalah Pajak PT DMK Akan Jadi “PR” Bagi Pemkab Sergai

Sebarkan artikel ini

 

SERGAI,Sinarsergai.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam petani plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendatangi Kantor Bupati Serdang Bedagai, berunjukrasa damai jilid IV dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait belum dikembalikannya Lahan Kelompok 80 yang sejak tahun 1995 hingga sekarang tahun 2026 masih dikuasai/diusahai oleh PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 289 hektar  berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tingg. Aksi unjukrasa damai jilid IV ini berjalan dengan tertib dan damai,Selasa (19/5/2026).

Dalam orasi, Ketua Tim Penyelsaian Lahan Kelompok 80 Zuhari menyampaikan, kami menduga Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) PT DMK diperkirakan sudah sejak tahun 2003 terjadi alih fungsi lahan dari tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifkat Perubahan HGU PT DMK tidak membayar kewajiban sesuai dengan tanaman yang ada di atas lahan seluas 499,2 hektar, sesuai dengan Sertifkat HGU Nomor 02/HGU/BOPN/92.

Ia juga mempertanyakan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT DMK, apakah sudah dibayar atau belum. Pajak merupakan pemasukan bagi Negara, jika benar tidak dibayar maka Negara dirugikan. Hal itu berdampak terhadap peningkatan pembangunan di daerah tersebut dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, kami minta Bupati Sergai untuk menghentikan sementara semua aktivitas di atas lahan Eks HGU PT DMK seluas 499,2 Ha, karena tanah tersebut masih dalam sengketa. Kami juga meminta PT DMK tidak melaksanakan panen buah Sawit untuk sementara hingga masalah ini selesai.

Ia berharap masalah ini dapat diselesaiakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, dimana sengekta ini sudah berlangsung sejak tahun 2000 hingga sekarang 2026. Namun, permaslaahan ini tidak kunjung ada solusi dan penyelesaian, meskipun di Sumatera Utara ini ada Gubernur Sumut,Kapoldasu, Kajatisu,Kakanwil BPN Sumut, Pangdam, Bupati Sergai,Kapolres Sergai, Kajari Sergai, Kakan BPN Sergai, namun sangat disayangkan permasalahan yang dihadapi masyarakat hingga puluhan tahun tidak dapat terselesaikan.Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *