Aksi Unjukrasa Berjalan Tertib, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup PT DMK – Sinarsergai
Daerah

Aksi Unjukrasa Berjalan Tertib, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup PT DMK

×

Aksi Unjukrasa Berjalan Tertib, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup PT DMK

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari sampaikan orasi di PT DMK, Kamis (23/4/2026)

 

SERGAI,Sinarsergai.com- Masyarakat Petani Plasma Kelompok 80 yang terdiri dari ketua,ahli waris,dan anggota bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) berunjukrasa di Lahan Eks HGU PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) berdomisili di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (23/4/2026),sekira pukul 10.00 WIB, berlangsung tertib.

Dalam aksi tersebut petani meminta Presiden Prabowo, Kapolri, Menteri ATR/BPN, Kapolda Sumatera Utara, untuk segera melakukan penutupan sementara PT DMK, karena diduga kuat PT DMK dalam menjalankan usaha Perkebunan Kelapa Sawit tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit seluas 499,2 Ha. Petani plasma kelompok 80 meminta tanahnya dikembalikan seluas 289 Ha.

Selain itu, Sertifikat HGU atas nama PT Deli Mina Tirta Karya yang diterbtikan oleh BPN Nomor 02 tahun 1992 pada tanggal 6 februari 1992 telah berakhir masa berlaku pada tanggal 31 Desember 2017. Lahan Eks HGU PT DMK itu sejak tahun 2000 hingga sekarang tahun 2026, masih bersengketa dengan petani kelompok 80.

Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai, kenapa hukum seakan tidak bisa ditegakkan terhadap PT DMK yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan usahanya.Tegas Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari dihadapan pihak pengamanan Polres Sergai, Polsek Tanjung Beringin dan para petani.

Persoalan sengketa, dugaan tidak memiliki IUP dan tidak adanya Sertifikat perubahan HGU Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit, sebut Zuhari dengan menggunakan mikropon, sudah dilaporkan secara tertulis oleh ALISSS kepada Kapolri, dengan Nomor : 28/PD/ALS/IV/2026,  pada tanggal 10 April 2026, perihal dugaan beroperasi secara illegal, semua aktivitas PT DMK diminta dihentikan.

Setiap perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan Kelapa sawit harus memiliki IUP dan Sertifikat HGU. Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran hukum sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bawah ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *