Bupati Deliserdang Perintahkan Razia Galian C Ilegal di STM Hilir, APH Yang Lain Kemana?  – Sinarsergai
Daerah

Bupati Deliserdang Perintahkan Razia Galian C Ilegal di STM Hilir, APH Yang Lain Kemana? 

×

Bupati Deliserdang Perintahkan Razia Galian C Ilegal di STM Hilir, APH Yang Lain Kemana? 

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Sungguh malang nasib bupati deliserdang, dr asri ludin tambunan. Bupati yang menunjukkan keseriusan dalam pembangunan dengan fokus pada kolaborasi, peningkatan infrastruktur, dan perbaikan fasilitas publik. Diduga kini dikelabui oleh anak buahnya.

Pasalnya, asri ludin tambunan dengan tegas perintahkan anaknya buahnya untuk menutup galian c ilegal di kecamatan stm hilir. Namun, sayang perintah itu di nodai dengan koordinasi dilapangan.

Dari informasi dilapangan, tim razia galian c ilegal yang di bentuk oleh pemkab deliserdang terdiri dari sat pol pp dan dishub serta trantib kecamatan tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas galian c ilegal namun dituding melakukan berkoordinasi dengan pengelola galian c ilegal.

Baca juga : Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu “Kemasan Gambar Durian” Digagalkan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sergap Avanza di Pintu Tol Lubuk Pakam

“Kamis semalam masuk nya tim razia itu di galian cor – coran, tapi gak ditutup sama yang razia itu malah kasih amplop pulang.”ucap salah satu supir yang di wawancarai di tadukan raga pada kamis (23/4/26) siang.

Sambungnya, razia ecek – ecek, mana mungkin bisa ditutup bupati galian c di stm hilir ini.

Ditambahkan nya, sampai saat ini terus beroperasi galian c di stm hilir ini. Omon – omon aja bupati itu bang.

Dari pantauan awak media pada jumat (24/4/26) pagi, hingga saat ini lokasi galian c di stm hilir tetap beroperasi seperti di ;

•Galian c di ujung kampung dusun 1 tungkusan/corcoran desa tadukan raga yang dikelola inisial muk alias lis

• Galian c desa tungkusan yang dikelola ba alias jol.

•Galian didesa negara beringin yang dikelola seorang purnawirawan.

Diketahui lokasi – lokasi tersebut tidak memiliki plank izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum – oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Marak nya aktivitas galian c ilegal di kecamatan stm hilir jelas melanggar hukum tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kegiatan ini wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *