ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Menanggapi pemberitaan di beberapa Media Online Terkait Tiga bulan gaji karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peursada Aceh Timur belum di bayar. Berita tersebut adalah tidak benar atau (Hoak) Jum’at (24/4/2026).
“Direktur PDAM Tirta Peursada Aceh Timur Iskandar, SH kepada Media ini mengungkapkan bahwa Terkait tiga bulan Gaji Karyawan yang sampai saat ini belum di bayar.Prihal tersebut bukan tanpa alasan mengapa 3 bulan gaji karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur sampai sekarang ini masih nunggak
Lanjutnya Bukan cuma gaji Karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur saja yang belum terbayar, PDAM di Kabupaten lain juga sama gaji karyawannya sampai saat ini masih tertunggak selama pasca banjir melanda, Itu sudah menjadi resiko kita kerja di PDAM.”ujar Iskandar. SH
Masih Lanjutnya menjelaskan Perlu diketahui PDAM tidak sama seperti halnya bekerja sebagai PNS yang setiap bulannya gaji memang selalu ada di berikan oleh pemerintah. Beda dengan PDAM gaji untuk karyawan harus di cari dulu atau dalam arti kata kita harus mengutip iuran pembayaran kepada para konsumen baru setelah itu PDAM dapat memberikan gaji kepada seluruh karyawannya, Dalam hal tersebut Segala sesuatu termasuk biaya operasional PDAM terletak pada pendapatan serta penerimaan konsumen.”ungkap Iskandar.SH
Dari pemberitaan di Beberapa Media Online yang mengatakan bahwa tiga bulan gaji karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur belum dibayar juga sangat keliru.Pasalnya Terkit masalah gaji karyawan pada bulan Januari 2026 itu sudah diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan
Kenapa PDAM Tirta Peursada Aceh Timur sampai saat ini belum memberikan hak atau sisa 2 bulan gaji Karyawan karena dalam kondisi pasca banjir PDAM Tirta Peursada Aceh Timur tidak beroperasi selama hampir 2 bulan lebih karena Aceh Timur dilanda Bencana Banjir hampir seluruh wilayah Aceh Timur turut terdampak dari Bencana Banjir pada 11 November 2025 tersebut.
Maka dari itu para karyawan seharus mengerti dan memahami kondisi ekonomi di perusahaan yang membuat PDAM belum memberikan hak atau sisa gaji karyawan.













