Menurut Iskandar sisa gaji karyawan yang belum diberikan yaitu terhitung dari bulan Februari dan Maret 2026 sementara di bulan April 2026 belum terhitung karena bulan April masih belum berakhir, sehingga PDAM Tirta Peursada Aceh Timur belum dapat memberikan gaji karyawan sesuai peraturan yang telah divtetapkan.”terang Iskandar.
Iskandar juga menambahkan bahwa berita yang telah beredar di beberapa Media Online tersebut adalah tidak benar dan berita tersebut sebelumnya tidak ada melakukan konfirmasi kepada pihak PDAM sehingga kami menganggap berita yang sudah si terbitkan merupakan fitnah. Secara hukum beberapa Media Online tersebut juga telah melanggar kode Etik Jurnalistik.
Terdapat ada dua pasal utama dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia yang mengatur tentang keharusan berita berimbang
Pasal 1: Setiap wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsirannya menegaskan berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Pasal 3: Setiap Wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Maka dari itu kami pihak PDAM Tirta Peursada Aceh Timur merasa kecewa atas pemberitaan dibeberapa Media Online tersebut, dan kami meminta agar Pihak Media Online tersebut meminta maaf kepada PDAM Tirta Peursada Aceh Timur yang kami nilai pemberitaan tersebut adalah berita Fitnah. Jika pihak beberapa Media Online yang telah menyebar luaskan berita tersebut tidak segera melakukan klarifikasi maka kami pihak PDAM Tirta Peursada Aceh Timur akan membawa masalah ini ke jalur hukum.”demikian pungkas Direktur PDAM Tirta Peursada Aceh Timur Iskandar, SH.
Zainal













