MEDAN,Sinarsergai.com – Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat, elemen warga, dan mahasiswa nyaris ricuh saat terjadi perdebatan antara Kabid Satpol PP Albena dengan para pendemo di Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/4/2026).
Ratusan massa yang terdiri dari warga Titi Kuning, mahasiswa, Ketua TKN Nusantara Adi Warman Lubis, Ketua Garuda Merah Putih Dedi Harvey Suhery, serta Muklis sebagai perwakilan masyarakat, menghadapi kebuntuan karena tidak tercapai kesepakatan terkait penyegelan bangunan tanpa PBG di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Medan.
Tidak tercapainya kesepakatan tersebut disebabkan keinginan para pendemo untuk berdialog langsung dengan Kasatpol PP tidak terpenuhi. Pendemo menilai Kabid Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Muklis, yang mewakili warga Titi Kuning, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan bangunan yang tidak memiliki izin PBG di Jalan Brigjen Zein Hamid tersebut.
Ia juga menyebutkan laporan telah disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim, Pemko Medan, hingga DPRD Medan.
Ironisnya, pembangunan tetap berjalan dan diduga ada praktik permainan antara oknum Satpol PP dengan pemilik bangunan. Muklis mengungkapkan bahwa kehadiran petugas Satpol PP di lokasi hanya sebatas formalitas tanpa tindakan tegas.
Dalam orasinya, Ketua TKN Nusantara Adi Warman Lubis, Ketua Garuda Merah Putih Dedy Harvei Suhery, serta orator lainnya meminta agar bangunan tanpa PBG tersebut dipasang garis polisi (police line) dan aktivitasnya dihentikan.
Sebelumnya, saat aksi di Gedung DPRD Medan, para pendemo juga menyampaikan tuntutan serupa, yakni mengecam keberadaan bangunan tanpa PBG di kawasan Titi Kuning.
Para pendemo meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP dan Kadis Perkim yang dinilai lamban serta diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa oknum Kasatpol PP, Kadis Perkim, Kabid, dan jajarannya yang diduga terlibat dalam praktik tidak wajar dengan pemilik bangunan.













