DELI SERDANG, Sinarsergai.com —Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di sejumlah media daring maupun media cetak terkait dugaan penahanan pasien dengan alasan ketidakmampuan membayar biaya perawatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi serta klarifikasi mendalam.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan penahanan terhadap seorang pasien lanjut usia bernama Nurdin Lubis (84 tahun), warga binaan panti sosial Rumah Lansia Bahagia yang beralamat di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Berita yang beredar bahkan menyebutkan pasien ditahan selama dua hari karena tidak memiliki biaya sebesar Rp3,4 juta untuk pelunasan.
Terkait hal tersebut, dr. Erlinda Yani memberikan penegasan dan klarifikasi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada hari Jumat (15/05/2026) sekira pukul 08.15 WIB. Beliau membenarkan bahwa Nurdin Lubis memang merupakan pasien yang dirawat di RSUD Drs.H.Amri Tambunan dalam kurun waktu 6 Mei 2026 hingga 11 Mei 2026, namun menegaskan bahwa inti dari pemberitaan yang beredar adalah keliru dan menyesatkan.
“Terkait berita yang beredar di beberapa media online maupun cetak dengan judul ‘Kisah Pilu Kakek di Deli Serdang, Tak Punya Biaya Rp 3,4 Juta dan Ditahan Selama 2 Hari’, saya nyatakan dengan tegas: HAL TERSEBUT TIDAK BENAR alias BERITA HOAKS,” tegas dr. Erlinda Yani di hadapan awak media.
Baca juga : Gencar Patroli 3C, Polresta Deli Serdang amankan empat remaja diduga hendak Tawuran
Beliau kemudian menjelaskan kronologi medis dan administrasi yang sebenarnya terjadi secara rinci dan objektif. Berdasarkan data rekam medis, pasien masuk ke rumah sakit pada 6 Mei 2026 dengan status pasien umum. Menjelang tanggal 9 Mei 2026, pihak keluarga atau pendamping pasien dari Rumah Lansia Bahagia sempat menyampaikan keinginan agar pasien dipulangkan. Namun, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dr. Jenda, Sp.PD, belum memberikan izin kepulangan dikarenakan secara klinis kondisi kesehatan pasien belum memenuhi kriteria layak rawat jalan, dan rencana tindakan medis lanjutan masih akan dilakukan.
Baca juga : Di Tengah Sukses 99,70 Persen Pemberangkatan, Satu Jemaah Haji Medan Wafat di Tanah Suci













