Pria 60 Tahun Diciduk Polisi Diduga Edarkan Sabu di Berastagi – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Pria 60 Tahun Diciduk Polisi Diduga Edarkan Sabu di Berastagi

×

Pria 60 Tahun Diciduk Polisi Diduga Edarkan Sabu di Berastagi

Sebarkan artikel ini

TANAH KARO, Sinarsergai.com – Komitmen dan Upaya pemberantasan  narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil.

Seorang pria lanjut usia berinisial H.P.A alias Kengkeng alias TG (60), warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Karo karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB di belakang rumah tersangka di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Baca juga : Edarkan Sabu, Dua Wanita Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi Henri Tobing, S.H mengatakan, penangkapan bermula saat personel melakukan operasi dan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henri Tobing, Selasa(19/5) pagi di Mapolres.

Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bersih total 1,01 gram, empat plastik klip kosong, uang tunai Rp250 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta satu potongan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca juga : FGD Indikator Makro Deli Serdang, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Arah Pembangunan

Kapolsek menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *