Teror Selongsong Peluru Guncang Partai Aceh Aceh Timur, Sekretaris DPW Tempuh Jalur Hukum ke Polres. – Sinarsergai
AcehDaerah

Teror Selongsong Peluru Guncang Partai Aceh Aceh Timur, Sekretaris DPW Tempuh Jalur Hukum ke Polres.

×

Teror Selongsong Peluru Guncang Partai Aceh Aceh Timur, Sekretaris DPW Tempuh Jalur Hukum ke Polres.

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-1 Juli 2026 – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen atau yang akrab disapa Iskandar Mese, mengaku mengalami dugaan aksi teror berupa surat kaleng yang berisi selongsong peluru.

 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi usai pelantikan pengurus wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung di Hotel Royal Idi, Aceh Timur pada tanggal (25/6), Menurut Iskandar, surat tersebut ditulis pada selembar kertas putih dan di dalamnya terdapat sebuah selongsong peluru.

 

Dalam surat kaleng tersebut bertuliskan dengan bahasa Aceh yaitu “kah nyak ih (Iskandar) mnyoe peurle aman tinggal di Peureulak ka mundoe dari sekretaris PA Aceh Timur,”kamu ih (Iskandar) jika mau aman tinggal di Peureulak,kamu harus mundur dari sekretaris partai Aceh (PA) Aceh Timur.

 

Akibat kejadian itu, Iskandar menyebut kondisi keluarganya, terutama sang istri, menjadi tidak nyaman dan merasa cemas.

“Jika tidak ada halangan apa-apa. Besok kami akan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Timur agar peristiwa ini dapat diusut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iskandar.

 

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh agar pelaku dapat diketahui dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

Sementara itu ketua DPW PA Aceh Timur Azhari M.Nur (Haji Maop) kepada media ini mengatakan mengecam aksi teror tersebut yang terjadi terhadap sekjennya.

 

“Kita akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan semoga hal ini tidak tidak terulang lagi.pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Aceh, Junaidi alias Pang Ateng, mengutuk keras dugaan aksi teror yang dialami Sekretaris DPW Partai Aceh Aceh Timur tersebut.

 

Menurut Pang Ateng, segala bentuk intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

 

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *