Advokat Wartawan IWO Mendesak APH Polres Aceh Timur Hingga Polda Aceh Dan Mabes Polri Mengusut Tuntas Atas Peristiwa Ini. – Sinarsergai
AcehDaerah

Advokat Wartawan IWO Mendesak APH Polres Aceh Timur Hingga Polda Aceh Dan Mabes Polri Mengusut Tuntas Atas Peristiwa Ini.

×

Advokat Wartawan IWO Mendesak APH Polres Aceh Timur Hingga Polda Aceh Dan Mabes Polri Mengusut Tuntas Atas Peristiwa Ini.

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Tragedi Viral kembali terjadi di tahun 2026 Kebakaran sumur minyak ilegal diduga kembali terjadi di wilayah Desa Gampong Lhok Leumak Kecamatan Darull Iksan Kabupaten Aceh Timur Minggu Siang, 05 Juli 2026, sekitar pukul 12. 30 WIB.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut diduga milik seorang berinisial Tgk sp , warga Seuneubok kulam yang berprofesi sebagai pemilik. Sementara lokasi pengeboran berada di lahan milik Tgk Zubir desa Lhok Leumak, Kecamatan Darull

Kabupaten Aceh Timur.

 

Hingga kini penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Namun, informasi yang beredar menyebutkan belum jelas terdapat korban meninggal dan yang mengalami luka bakar akibat insiden tersebut.

 

Salah seorang Masyarakat yang berkerja di sumur minyak ilegal yang tidak mau disebut namanya dimedia ini Benar, Siang 12,30 Wib terjadi kebakaran di sumur minyak itu. Informasinya belum jelas ada korban yang meninggal yang mengalami luka bakar,” ujarnya, Minggu,05 Juni 2026.

 

Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan karena pertama kali terjadi di lokasi di desa Lhok Leumak Kecamatan Darull Iksan Kabupaten Aceh Timur Aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung meski telah diberikan surat Himbauan kepada Masyarakat Gampong Lhok Leumak Kecamatan Idi tunong oleh Kepala Gampong selaku kepala desa’ Keuchik Syukri tapi pemilik sumur ilegal atau toke minyak minyak dianggap angin lalu.

 

Bendahara Advokat Ikatan wartawan online IWO Aceh Timur Muhajirin S.H menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang,dan pihak sumur harus di tindak tegas.

 

Advokat ikatan wartawan online IWO Muhajirin S.H mengatakan, sumur minyak ilegal diduga milik Tgk sp ini sudah berulang kali diberikan teguran kepada kepala desa’ Keuchik Syukri kepala desa’ Lhok Leumak Kecamatan Idi tunong dan sudah diberi Himbauan juga kepada masyarakat yang mengerjakan dan Baleho nya terpampang Tetapi tak pernah dihiraukan malah melanggar ketentuan yang sudah dipasang Baleho oleh pihak Polsek atas perintah polres Aceh Timur mereka harus ditindak tegas dan harus di tutup demi tidak ada lagi kejadian insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *