TANGERANG, Sinarsergai.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika sistem hukum nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dua orang pegawai Rutan Kelas I Tangerang dalam Seminar Nasional Hukum dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Banten, Rabu (08/07).
Mengusung tema “Implementasi KUHP Baru: Efektivitas dan Tantangan Penerapan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial di Indonesia”, seminar ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan insan pemasyarakatan dalam mengimplementasikan ketentuan KUHP baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, yang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memahami serta mengimplementasikan ketentuan KUHP baru secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Seminar menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D., Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia; Galih Rakasiwi, A.Md.IP., S.H., M.H., Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta; serta Sucipto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten. Para narasumber memaparkan berbagai aspek mengenai efektivitas, tantangan, serta strategi implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Launching Buku Saku Pedoman Praktis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Banten yang diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten sebagai pedoman praktis dalam mendukung pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Seminar diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan se-Provinsi Banten, mahasiswa, Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia, unsur Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian, serta diikuti secara virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam menyongsong implementasi KUHP baru.













