ACEH TIMUR,Sinarsergai.com-Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus berlanjut. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Aceh Timur menegaskan belum melakukan penahanan karena belum terpenuhinya syarat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik wajib mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, penyidik menilai syarat objektif dan syarat subjektif belum terpenuhi. Dari sisi syarat objektif, perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana tersebut berada di bawah batas ancaman lima tahun yang menjadi salah satu syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Sementara itu, syarat subjektif juga dinilai belum terpenuhi karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan sesuai fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.
Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara umum. Namun karena korban merupakan seorang anak, penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.













