ACEH TIMUR,Sinarsergai.com-Diduga Pj.Keuchik Desa Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur berinisial (FA) telah mempersulit warganya bernama Mustafa Kamal dan Nur Afni yang ingin melangsungkan pernikahan dengan tidak memberikan surat pengantar atau keterangan bahwa kedua warga tersebut memang benar adalah warga Desa Paya Dua.
Sebagai Pj.Kechik Paya Dua seharusnya melayani serta memberikan hak warganya yang berniat melakukan Ibadah melalui pernikahan dan tidak sepantasnya (FA) Pj.Keuchik Desa Paya Dua malah mempersulit warganya dengan tidak memberikan Izin surat pengantar atau keterangan dari Desa yang harus di tanda tangani oleh Pj.Kechik sebagai salah satu kelengkapan syarat administrasi untuk membuat buku Nikah di KUA setempat, .Selasa, (4/8/2026).
“Saat di konfirmasi Bapak Zainuddin yang juga Mantan Keuchik Desa Paya Dua selama Dua Periode dan Beliau juga Bapak dari mempelai Pria Mustafa Kamal kepada media ini mengungkapkan bahwa terkait prihal tersebut, Saya sudah menemui (FA) Pj.Kechik Paya Dua di kediamannya dengan membawa perlengkapan data serta berkas untuk anak Saya Mustafa Kamal yang ingin menikah,
Lanjutnya menerangkan, pada saat itu saya sudah meminta Izin kepada (FA) Pj. Keuchik Paya Dua agar mau menandatangani dan mengeluarkan surat pengantar atau surat keterangan dari Desa sebagai salah satu syarat administrasi untuk perlengkapan berkas membuat buku Nikah di KUA Peudawa,”ujar Zainuddin
Masih lanjutnya, Namun Pj.Keuchik Paya Dua tidak mau menandatangani dan tidak ingin memberikan surat pengantar dari Desa untuk perlengkapan berkas Administrasi membuat Surat Nikah di KUA.
Kami selaku warga Desa Payah Dua sangat kecewa dengan keputusan sepihak yang di ambil oleh (FA) Pj.Keuchik Paya Dua dan tentunya disini kami sangat dirugikan dengan tidak mendapatkan hak-hak kami sebagai warga Desa Paya Dua
Dalam hal ini Saya tidak mengetahui dengan jelas mengapa (FA) Pj Keuchik Desa Paya Dua tidak mau memberikan surat pengantar atau surat keterangan dari Desa, Ketika Tim Media bertanya kepada Bapak Zainuddin terkait alasan kenapa (FA) Pj.Keuchik Paya Dua tidak mau memberikan surat pengantar atau surat keterangan dari Desa,













