Iskandar Midsen Minta BPN Aceh Timur Transparan dan Bebas Dari Dugaan Pungli. – Sinarsergai
AcehDaerah

Iskandar Midsen Minta BPN Aceh Timur Transparan dan Bebas Dari Dugaan Pungli.

×

Iskandar Midsen Minta BPN Aceh Timur Transparan dan Bebas Dari Dugaan Pungli.

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com-Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen, mengeluarkan pernyataan sikap tegas sekaligus peringatan keras kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur. Ia menekankan seluruh pelayanan publik harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, serta mutlak bebas dari pungutan liar (Pungli).Kamis (20/8/2026).

 

 

Menerima Banyak Laporan Masyarakat

 

 

Dalam pernyataan resminya, Tgk. Iskandar menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai laporan warga terkait pengurusan sertifikat tanah. Keluhan yang paling menonjol adalah adanya praktik pembayaran tidak resmi yang mencapai jutaan rupiah, padahal dokumen yang diminta warga belum juga selesai diproses.

 

 

“Jika ada biaya, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada pembayaran, berikan bukti resminya.” — Tgk. Iskandar Midsen

 

 

Tegaskan Aturan dan Larangan Pungli

 

 

Ia menegaskan setiap pelayanan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tarif resmi yang berlaku, serta bukti pembayaran yang sah. Segala bentuk pungutan liar dengan alasan apa pun sangat dilarang, karena tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

 

Tgk. Iskandar juga telah dalam waktu dekat akan memanggil Kepala BPN Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki kualitas pelayanan. Warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan, dan tanpa biaya yang tidak sesuai aturan.

 

 

Berlandaskan Hukum

 

 

Pernyataan ini didasari aturan yang berlaku:

 

 

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

– PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN

 

 

“Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat. Transparansi, jujur, dan bebas pungli adalah kewajiban kita bersama.” — Tgk. Iskandar Midsen

 

 

Harapan untuk Perbaikan

 

 

Dengan peringatan ini, diharapkan BPN Aceh Timur segera berbenah. Pelayanan publik harus menjadi cerminan keadilan dan pelayanan tulus kepada masyarakat, bukan ladang pungutan yang memberatkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *