TANJUNG MORAWA, Sinarsergai.com – ZH, (34) warga Gang Rahayu Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Pada hari Sabtu tgl 19 September 2026 sekira pkl 19.30 Wib di Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang
ZH ditangkap unit Reskrim karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban seorang wanita berinisial SEP.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Saksi/S ( suami dari korban ) datang ke Tempat kejadian di rumah sdra W jalan kebun sayur dusun XII desa limau manis kecamatan Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda Motor Pelapor untuk membabat rumput.
Sesampainya Saksi/S memarkirkan sepeda motor Pelapor tersebut dalam keadaan mati mesin, namun kunci kontaknya masih lengket ditempat kunci kontak sepeda motor dimaksud, pada saat Saksi S sedang membabat rumput disekitar Tempat kejadian, kemudian datang korban menjumpai Saksi S dan menyuruh Saksi S untuk membabat rumput didepan rumah dengan dijanjikan akan diberikan uang rokok , setelah Saksi S selesai membabat rumput didepan rumah Terlapor dan sewaktu Saksi S hendak kembali ke TKP yang masih berjarak lebih kurang 100 Meter dari TKP , Saksi S melihat pelaku ZH membawa sepeda motor, namun Saksi S belum menyadari bahwa sepeda motor yang dibawa Terlapor tersebut adalah sepeda motor milik korban.
Kemudian datang saksi W menjumpai Saksi S, lalu saksi W bertanya kepada Saksi S ” sepeda motor dimana? Kemudian saksi S menyebutkan sepeda motor di bawah pohon namun saksi W mengatakan bahwa sepeda motor uda di bawa orang.
Saat itu juga saksi S menyadari bahwa sepeda motor yang dilihatnya tadi yang dibawa oleh pelaku ZH adalah sepeda motor yang diparkirkan saksi S, lalu saksi S dan W pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku namun sepeda motor tersebut tidak ketemu, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.













