Bupati Deli Serdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun – Sinarsergai
Daerah

Bupati Deli Serdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun

×

Bupati Deli Serdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun

Sebarkan artikel ini

DELI TUA, Sinarsergai.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape serta pengawasan usaha kafe dan lingkungan. Kebijakan ini juga didorong melalui pembentukan relawan antinarkoba hingga tingkat dusun.

Implementasi kebijakan tersebut disosialisasikan di Aula Kantor Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Desa Kedai Durian itu menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Deli Serdang, Anwar Siregar, sebagai narasumber.

Anwar menjelaskan, upaya pencegahan membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Relawan di tingkat desa diharapkan dapat mengedukasi warga, menyebarkan informasi, serta mendorong kepedulian terhadap ancaman narkoba.

“Pencegahan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kita perlu memperbanyak relawan yang dapat mengedukasi masyarakat, mengampanyekan bahaya narkoba, dan mengajak lingkungan sekitarnya bersama-sama melawan peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia juga mendorong pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai wadah pelaksanaan kegiatan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut didukung tiga regulasi, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Instruksi Bupati Deli Serdang Nomor 400.7/5885 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape; serta Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400.7.6.4/5426 Tahun 2026 tentang Pengawasan terhadap Usaha Kafe dan Lingkungan dalam rangka P4GN.

Instruksi Bupati mengarahkan pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, dan jajaran terkait melakukan pengawasan penggunaan vape. Ketentuan tersebut juga melarang penggunaan vape bagi ASN, pegawai non-ASN, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Deli Serdang, dengan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *