Ziarahi Makam Bayi 8 Bulan yang Diduga Korban Kekerasan Seksual, Ketum Komnas PA: Jangan Biarkan Kebenaran Ikut Terkubur! – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Ziarahi Makam Bayi 8 Bulan yang Diduga Korban Kekerasan Seksual, Ketum Komnas PA: Jangan Biarkan Kebenaran Ikut Terkubur!

×

Ziarahi Makam Bayi 8 Bulan yang Diduga Korban Kekerasan Seksual, Ketum Komnas PA: Jangan Biarkan Kebenaran Ikut Terkubur!

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA, sinarsergai.com— Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., melakukan ziarah ke makam bayi berusia 8 bulan yang meninggal dunia dan diduga mengalami kekerasan seksual di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Jum’at (16/10/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Agustinus Sirait didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, bersama jajaran pengurus. Ziarah dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir, solidaritas kemanusiaan, sekaligus kepedulian terhadap pengungkapan penyebab kematian korban.

Di hadapan pusara bayi tersebut, rombongan memanjatkan doa dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak yang seharusnya masih mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang-orang di sekitarnya.

Agustinus Sirait menegaskan bahwa kematian seorang bayi dengan dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan kemanusiaan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diungkap secara profesional dan berkeadilan.

“Bayi ini memang telah dimakamkan, tetapi kebenaran atas kematiannya tidak boleh ikut terkubur. Negara harus hadir memastikan penyebab kematiannya terungkap dan apabila ditemukan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Agustinus Sirait.

Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan pendalaman perkara, termasuk proses ekshumasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti guna memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.

Agustinus menilai pengungkapan perkara yang melibatkan lingkungan terdekat anak membutuhkan ketelitian, pendekatan psikologis, serta keberanian semua pihak untuk memberikan keterangan yang benar. Namun, proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh didasarkan pada spekulasi.

“Jangan sampai keterbatasan informasi menjadi penghalang untuk menemukan kebenaran. Kami mendorong seluruh pihak yang mengetahui peristiwa ini agar kooperatif, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *