MEDAN, Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung upaya penyelesaian persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.
Dukungan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon, turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21), serta kuasa hukum warga.
RDP tersebut merupakan pertemuan kelima untuk membahas persoalan lahan seluas sekitar 93 hektare yang saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam MARWALI-21 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.
Dalam rapat tersebut, Zainal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Persoalan legalitas lahan ini perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan memperhatikan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi. Karena itu, koordinasi dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, Pemkab Deli Serdang mendukung upaya pencarian penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum. Pemkab juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama DPRD Sumut dan instansi terkait.
Sementara itu, Komisi A DPRD Sumut merencanakan tindak lanjut dengan menyurati dan menemui Bupati Deli Serdang untuk membahas perkembangan upaya legalitas lahan warga yang tergabung dalam MARWALI-21.
Komisi A juga berencana mendatangi BPN Deli Serdang dan menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan tersebut.














