SERGAI, Sinarsergai.com — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara di Balai PUPR Kota Tebing Tinggi dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp70 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Hendrik (41), seorang wiraswasta yang mengelola usaha hiburan rakyat atau pasar malam. Laporan resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan nomor LP/B/349/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Pihak yang dilaporkan berinisial ZMH alias Z.Aceng, yang dalam laporan disebut berstatus PNS dan berdomisili di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN 1 Reg 1 Sampali
Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkara tersebut bermula pada 5 Agustus 2026 malam. Saat itu, terlapor bersama seorang rekannya berinisial MHY, yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, mendatangi Hendrik di Lapangan Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketika itu, Hendrik sedang menyelenggarakan pasar malam di lokasi tersebut. Terlapor bersama rekannya disebut menawarkan bantuan untuk mengurus rekomendasi perizinan dari DPRD Kota Tebing Tinggi terkait rencana penyelenggaraan hiburan pasar malam dan UMKM Rakyat di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi.
Tawaran tersebut muncul karena Hendrik berencana memindahkan kegiatan pasar malamnya ke Kota Tebing Tinggi setelah kegiatan di Desa Sei Rampah selesai.
Dalam pertemuan itu, terlapor bersama rekannya disebut mengaku mengenal dan memiliki hubungan dengan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi. Untuk keperluan pengurusan rekomendasi perizinan tersebut, Hendrik mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp70 juta.
Hendrik kemudian mentransfer uang senilai Rp70 juta pada malam yang sama dengan sistem 2 kali tahapan transfer ke rekening atas nama inisial ZMH. Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor menjanjikan proses perizinan akan selesai dalam waktu dua minggu setelah uang ditransfer.















