Kuasa Hukum: Badan Kenazhiran Wakaf Masjid Agung Medan Sah, Nazhir Berwenang Kelola Harta Wakaf – Sinarsergai
Daerah

Kuasa Hukum: Badan Kenazhiran Wakaf Masjid Agung Medan Sah, Nazhir Berwenang Kelola Harta Wakaf

×

Kuasa Hukum: Badan Kenazhiran Wakaf Masjid Agung Medan Sah, Nazhir Berwenang Kelola Harta Wakaf

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com — Secara hukum Badan Kenazhiran Wakaf (BKW) Masjid Agung Medan memiliki otoritas tertinggi dalam pengelolaan Harta Benda Wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum BKW, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H., dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (22/10/2026).

Dani menjelaskan, kedudukan BKW sebagai nazhir harta benda wakaf memiliki dasar administrasi dan hukum, termasuk keputusan penggantian nazhir yang diterbitkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara pada 30 Januari 2025.

Menurut dia, nazhir memiliki kewajiban mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, BKW melakukan penataan pengelolaan aset dan penerimaan masjid agar administrasi, pencatatan, serta pertanggungjawabannya berjalan tertib.

(Nazhir Tercatat dalam Keputusan BWI)

Dani menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki BKW, susunan nazhir Masjid Agung Medan semula ditetapkan melalui ikrar wakaf pada 19 Mei 2015.

Ketika itu, susunannya terdiri atas Drs. H. T. Dzulmi Eldin S., M.Si. sebagai ketua, Dr. H. Abdul Hakim Siagian, S.H., M.Hum. sebagai sekretaris, dan H. Yuslin Siregar sebagai bendahara.

Setelah Abdul Hakim Siagian meninggal dunia, dua nazhir yang tersisa mengadakan rapat pada 14 Januari 2025 untuk mengusulkan penggantian.

Dalam usulan tersebut, Musa Idishah ditetapkan sebagai calon pengganti untuk posisi bendahara, sedangkan Yuslin Siregar menjadi sekretaris.

Usulan itu kemudian diproses melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia dan diteruskan kepada BWI Perwakilan Sumatera Utara.

Pada 30 Januari 2025, BWI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/K/BWI-SU/NZ/I/2025 tentang Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Masjid Agung Medan.

Dani menegaskan, keputusan BWI tersebut menjadi salah satu dasar kedudukan hukum kliennya dalam menjalankan tugas kenazhiran.

(Bedakan Badan Kesejahteraan dan Badan Kemakmuran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *