Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita – Sinarsergai
AcehDaerah

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

×

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

NAGAN RAYA –Sinarsergai.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

 

 

Terduga diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

 

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H kemudian menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Barang-barang yang ditemukan antara lain dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas (asbuk), satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.

 

Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa excavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan U.T. sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *