MEDAN, Sinarsergai.com – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara, H. Solehuddin Sagala SH. M.Si menegaskan, pihaknya hanya mengakui kepengurusan Badan Kenazhiran Wakaf Masjid Agung yang berjumlah 3 orang.
Hal ini ditegaskan Ketua BWI Sumut kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2026.
“Yang kita terima pendaftaran Nazhir Wakaf Masjid Agung yang berisi 3 nama,” ujarnya.
Dijelaskan Solehuddin Sagala, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Pewakif harus menunjuk Nazhir yang bertindak sebagai pengelola harta benda yang termuat dalam ikrar wakaf.
“Saat itu ditunjuk tiga nama yakni Drs. HT Dzulmi Eldin, Dr. H. Abdul Hakim Siagian dan H. Yuslin Siregar sebagai Nazhir dan dilakukan ikrar wakaf yang dilakukan pewakif pada 19 Mei 2015,” katanya.
Ditambahkannya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia mengeluarkan surat keterangan Pengesahan Nazhir dan selanjutnya surat pengesahan ini beserta kelengkapan dokumen lainnya ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Medan untuk didaftarkan.
“Karena berdasarkan verifikasi dinyatakan lengkap, BWI Perwakilan Medan menerbitkan surat tanda bukti pendaftaran nazhir. Dengan sahnya kedudukan 3 nazhir tersebut menjadi dasar sertifikat tanah wakaf atas pertapakan lahan Masjid Agung Medan,” paparnya.
Seiring berjalannya waktu, salah seorang Nazhir yakni Dr. H. Abdul Hakim Siagian yang berposisi sebagai sekretaris meninggal dunia, maka dua nazhir yang tersisa melaksanakan musyawarah untuk melakukan pergantian.
Berdasarkan hasil rapat pada 14 Januari 2025, dua nazhir ini mengajukan permohonan dengan kelengkapan dokumen penggantian nazhir dengan posisi Drs. H. T. Dzulmi Eldin sebagai Ketua, H. Yuslin Siregar sebagai sekretaris dan Musa Idishah sebagai bendahara.
Dengan kelengkapan berkas yang sudah terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan Medan Polonia mengajukan rekomendasi pergantian Nazhir Masjid Agung Medan kepada BWI Perwakilan Sumatera Utara, dan pada 30 Januari 2025, BWI Sumut menerbitkan SK No 64/K/BWI-SU/NZ/I/ 2025 tentang pergantian nazhir harta benda wakaf Masjid Agung Medan serta dilengkapi dengan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir.














