Lhokseumawe, Sinarsergai — Belum adanya keputusan akhir atas pengajuan kegiatan mahasiswa kepada PLN Nusantara Power di Lhokseumawe menjadi perhatian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal). Keduanya berharap perusahaan memberikan kejelasan mengenai perkembangan pengajuan, tahapan penilaian, hingga kepastian keputusan manajemen.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai disetujui atau tidaknya permohonan bantuan, melainkan juga menyangkut kepastian informasi agar organisasi mahasiswa dapat menyusun perencanaan kegiatan secara terukur dan profesional.
Ketua BEM FH Unimal, Ghafur Haikal Bajongga, menegaskan bahwa mahasiswa memahami setiap pengajuan memiliki mekanisme dan pertimbangan tersendiri. Namun, menurutnya, kejelasan status permohonan tetap penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan kegiatan.
Baca Juga : Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Moral dan Etika Bermedia Sosial.
“Mahasiswa tidak menuntut setiap pengajuan harus disetujui. Namun, kami berharap ada kejelasan mengenai status pengajuan, tahapan penilaian, dan keputusan yang diambil agar organisasi dapat merencanakan kegiatan secara terukur,” ujar Ghafur.
Senada dengan itu, Ketua KPS FH Unimal, Jasrul Irwan, berharap PLN Nusantara Power memberikan informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pengajuan yang disampaikan organisasinya.
“Kami memahami setiap pengajuan memiliki mekanisme persetujuan. Namun, kepastian informasi sangat penting agar organisasi dapat menyusun perencanaan kegiatan dengan baik,” kata Jasrul.
PLN Sebut Masih dalam Tahapan Kajian dan Persetujuan Manajemen
Berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp pada 21 Oktober 2026, pihak PLN menjelaskan bahwa pengajuan tersebut masih harus melalui proses kajian dan persetujuan manajemen.
“Iya, setelah dikaji dengan Pak Rizky, lanjut persetujuan manajemen. Baru bisa dilakukan pembayaran atau tidak,” demikian keterangan pihak PLN melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengajuan masih berada dalam proses evaluasi dan belum memperoleh keputusan akhir sebagaimana disampaikan dalam komunikasi tersebut.














