Sergai,Sinarsergai.com – Pengacara Ismet Lubis SH,MSP,CPCL secara tegas mengatakan penyetoran dana panjar perkara atau Elektronik Surat Kuasa Untuk Membayar (E- SKUM) bagi pencari keadilan di Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah harus ditransfer ke BRI atas nama PA Sei Rampah, tapi jika ada yang mengirimkan dana panjar perkara itu lewat ke rekening oknum Pegawai PA Sei Rampah, itu jelas menyalahi jika mengacu pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Ujar Ismet, Rabu (3/3/2021) di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah.
“Perbuatan seperti itu bisa dikategorikan perilaku seorang calo yang diduga memang sengaja dibiarkan maupun dipelihara oleh petinggi di Pengadilan Agama Sei Rampah. Nah, sesuai dengan informasi yang diterima dari salah satu pencari keadilan di PA Sei Rampah, sebut saja namanya Parlin bahwa ia sudah mentransfer dana sebesar Rp.1,5 juta langsung ke rekening atas nama Muawwad Siregar pada tanggal 18 Februari 2021, yang rekening itu merupakan pegawai honor di Pengadilan Agama Sei Rampah.
“Ini baru satu yang terkuak, mungkin sudah banyak pencari keadialan di Sergai yang menjadi korban percaloaan tersebut lewat transfer rekening oknum Pegawai PA Sei Rampah tersebut. Oleh karena itu, kata Ismet, sangat diharapkan agar pihak penegak hukum di Sergai tidak takut untuk mengusutnya hingga tuntas. Pinta Ismet.
Sementara Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah Ridwan Affandy Rangkuty, S.H yang dihubungi via telepon seluler mengatakan semua dana yang terkait dengan panjar pekara atau E-SKUM, pencari keadilan harus membayarnya via rekening resmi yakni BRI atas nama Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Nomor 0665 01 000907 30 1. “Tidak boleh pencari keadilan mengirimkan dana panjar tersebut ke rekening pribadi pegawai, termasuk juga ke saya.”tegasnya.(R-03)