Blog

Pemko Medan Data Lagi Penerima Bantuan Dana Jasa Pelayanan

×

Pemko Medan Data Lagi Penerima Bantuan Dana Jasa Pelayanan

Sebarkan artikel ini

Medan.Sinarsergai.com-Di tahun 2020 ini, Pemko Medan melalu Bagian  Sosial dan Pendidikan (Sospen) Setdako Medan akan kembali melakukan pendataan bagi penerima bantuan dana jasa pelayanan.

Pendataan dilakukan untuk melakukan verifikasi, guna memastikan bahwa penerima dana jasa masih berhak menerima kembali atau sudah beralih profesi. Di samping itu juga untuk menghindari terjadinya data ganda maupun adanya pegawai negeri sipil (PNS)  yang menerima bantuan dana sosial tersebut.

Demikian terungkap dalam Rapat Persiapan Pelaksanan Pendataan Dalam Rangka Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat Kota Medan yang dipimpin  Asisten Pemerintahan Setdako Medan Musadad Nasution   di Ruang rapat III Balai Kota Medan, Selasa (14/1).

Dengan pendataan ulang yang dilakukan, diharapkan dana jasa pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran kepada orang yang berhak menerimanya.

Mengawali rapat, Kabag Sospen Setdako Medan Khoiruddin Rangkuti berharap, agar pendataan yang dilakukan  kali ini harus benar-benar teliti dan selektif sehingga tidak terjadi temuan, seperti ada yang menerima bantuan dana jasa pelayanan lebih dari satu kali maupun yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, tegas Khoiruddin, PNS berdasarkan peraturan yang ada tidak diperbolehkan menerima bantuan dana jasa pelayanan tersebut.

Diungkapkan Khoiruddin, adapun warga pelayan masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan itu yakni, Agama Islam meliputi guru maghrib mengaji, MDTA, TPA, ustad/ustadzah, khatib Jumat, nazir masjid dan mushalla, bilal jenazah dan penggali kubur. Agama Kristen Protestan/Khatolik meliputi guru sekolah Minggu,  penatua dan pengurus gereja. Sedangkan Agama Hindu yang menerimanya penjaga kuil dan   Agama Budha penerimanya adalah  penjaga Cihara

 “Kita harus teliti dan selektif dalam melakukan verifikasi nama-nama penerima dana jasa pelayanan. Nama-nama penerima dana jasa pelayanan yang sudah di-SK-kan oleh kecamatan maupun Kementrian Agama Kota Medan akan kita verifikasi dengan data base yang kita miliki. Setelah itu barulah kita sesuaikan dengan Disdukcapil Kota Medan sehingga diperoleh data yang benar-bemar valid. Dengan demikian warga pelayan masyarakat yang menerima bantuan dana jasa pelayanan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada yang menerima lebih dari satu kali,” kata Khoiruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *