Diduga Cemar Dan Rusak Lingkungan, Masyarakat Laporkan PT. Bakapindo Ke Polda Sumbar

By Sinarsergai Sep 30, 2018

Sumbar,sinarsergai.com – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar perkara terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.Bakapindo yang telah beroperasi bertahun-tahun di Dusun Jorong Durian Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

PT. Bakapindo ini bergerak dibidang pertambangan dan tepat pada tanggal 23 Mei 2018 izin tambang perusahaan tersebut ternyata sudah tidak berlaku lagi. Akibat abu pabrik tersebut, para petani mengalami total kerugian.

Sebab abu dari pabrik itu telah memasuki dan mengenai tanaman yang ada disawah sehingga petani sayuran dan buah-buahan mengalami gagal panen. Masalah keberatan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat, jelas Konsultan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Serdang Bedagai (Sergai) Yunasril SH,M.Kn,Minggu (30/9/2018) siang, sebelumnya sudah dilayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 12 Juli 2018 dengan perihal mohon tidak memperpanjang izin PT. Bakapindo.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dampak pengolahan dan expolitasi perusahaan tersebut rumah masyarakat dipenuhi debu yang berasal dari pengolahan Batu Dolomit oleh PT.Bakapindo dan banyak tanaman mati.

Selanjutnya, akibat suara ledakan perusahaan tersebut masyarakat mengalami gangguan da n rumah warga menjadi retak-retak. Kawasan Ngalau Kamang sesuai RT/RW Kabupaten Agam tahun 2010 -2023 tidak lagi dapat dinikmati dan dikelola oleh masyarakat karena penambangan yang dilakukan oleh perusahaan. Transportasi yang digunakan oleh perusahaan tersebut melebihi tonase sehingga merusak badan jalan. Akses jalan penghubung Dusun Jorong Durian dengan Dusun Aik Tabik Nagari Kamang Mudiak ditutup oleh perusahaan tersebut sehingga masyarakat terganggu laksanakan aktivitas sehari-hari.

Keberatan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat dan dugaan aktivitas pertambangan dan pelanggaran kegiatan galian C tanpa izin,  jelas Yunasril, telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat pada tanggal 3 Agustus 2018. Masalah ini sudah diproses oleh Polda Sumbar.ucapnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut kata Advokat LBH Bertuah Rustam Efendi SH, pihak juru periksa (Juper) telah memintai keterangan saksi dari pihak perusahaan sebanyak 4 orang dan 3 orang dari warga Jalan Kayu Dusun Jorong Durian Nagari Kamang Mudik. Dalam waktu dekat ini pihak Polda Sumbar akan menggelar perkara masalah tersebut.ujar Rustam.

Sementara Konsultan Hukum Kombes Pol.(Purn) Drs. H. John Henri,SH,MH saat pertemuan dengan pihak juru periksa, Jum’at (28/9/2018) menghimbau seluruh masyarakat agar sabar menunggu tahapan yang saat ini masih dalam proses lidik dan akan melanjutkannya ke tahap berikutnya yakni gelar perkara. Maka setelah gelar perkara pihak Polda Sumbar akan menentukan tersangka dalam kasus ini yang diikuti pemasangan polic line di lokasi yang diduga pertambangan illegal.(R-01)