Sumbar, sinarsergai.com – Waka Polda Sumatera Barat Brigjen Pol. Drs. Damisnur AM, SH, MM secara tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap perusahaan yang telah melanggar hukum. Apalagi sudah jelas tidak memiliki izin melaksanakan aktivitas. Begitu juga dengan PT. Bakapindo yang berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumbar. Aktivitas perusahaan PT. Bakapindo sangat menganggu dan meresahkan masyarakat Jalan Kayu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, akan ditutup.
Sebagai contoh kata Waka Polda Sumbar perusahaan Tambang Emas di Kabupaten Pasaman sudah ditutup meskipun memiliki izin resmi, karena masyarakat merasa keberatan. Justru mempertimbangkan dari segi keamanan maka perusahaan itu kita tutup. Hal ini ditegaskan Waka Polda Sumatera Barat Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH,MM via telepon selulernya, Senin (10/12/2018) sekira pukul 15.57 Wib. “Masalah ini kata Waka Polda Sumbar yang masih berada di Jakarta, akan ditanyakan kepada Dirkrimsus yang menanganinya.
Konsultan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Yunasril SH, MKn didampingi Ketua LBH Bertuah Rustam Efendi SH, masalah keberatan masyarakat terhadap PT. Bakapindo yang beroperasi tanpa mengantungi SIUP, Izin Galian C dan diduga telah melanggar RT/RW Kabupaten Agam tahun 2010-2030 tidak lagi dapat dinikmati dan dikelola oleh masyarakat dikarenakan penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Masalah ini telah dilaporkan kepada Polda Sumatera Barat pada 12 Juli 2018. Kita berharap Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat dapat menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas terhadap manajemen dan pemilik perusahaan PT. Bakapindo hingga menutupnya. Disamping itu, kita juga berharap, Pemkab Agam juga Pemerintah Propinsi Sumatera Barat tidak memperpanjang SIUP dan Izin galian C PT. Bakapindo sebelum menyelesaikan permasalahannya terhadap masyarakat dan perilaku melanggar hukum dalam mengoperasi perusahaan tersebut.harap Yunasril.
Sebagai bahan ingatan sambungnya, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin galian C sudah habis masa berlakunya sejak 23 Mei 2018. Anehnya perusahaan yang bergerak dibidang eksploitasi Tambang Bukit Batu Putiah tetap melaksanakan aktivitasnya tanpa surat izin resmi yang masih berlaku. Ironisnya, aktivitas perusahaan itu tidak ada hambatan dari pihak Pemerintah Kabupaten Agam dan Propinsi Sumatera Barat (Sumbar). PT. Bakapindo berdiri di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumbar. Aktivitas perusahaan PT. Bakapindo sangat menganggu dan meresahkan masyarakat Jalan Kayu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.