Sumatera Barat,sinarsergai.com – PT. Bakapindo yang berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), bergerak dibidang eksploitasi Tambang Bukit Batu Putiah beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku sudah berakhir pada tanggal 23 Mei 2018. Namun, perusahaan itu tetap saja beroperasi sehingga menimbulkan keanehan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Propinsi Sumatera Barat Dedi AP,MSi secara tegas mengatakan setiap perusahaan dengan sengaja melaksanakan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota, itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan dinyatakan kegiatannya illegal. Begitu juga PT. Bakapindo yang telah berakhir IUPnya, namun mereka tetap saja beroperasi, itu illegal dan pihak penegak hukum di wilayah Propinsi Sumatera Barat dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berkenaan sudah berakhirnya IUP PT. Bakapindo, maka apapun kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo illegal dan tidak boleh lagi beroperasi. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah melakukan penyegelan. Oleh karena izin sudah mati, maka pengawasan dari pihak penegak hukum bukan lagi dari Pemerintah Propinsi Sumbar. Pihak penegak hukumlah yang mengambil tindakan. Dengan beroperasinya PT. Bakapindo tanpa izin resmi, jelas melanggar Undang-Undang Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.jelas Dedi via telepon seluler, Jum’at (14/12/2018) sekira pukul 13.55 Wib.
Konsultan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Yunasril SH,MKn menegaskan PT. Bakapindo izin Usaha Pertambangannya sudah berakhir pada 23 Mei 2018 dan jika masih saja terus beroperasi , maka pihak manajemen dan pimpinan PT. Bakapindo jelas melanggar aturan yang berlaku sebagaimana di jelaskan pada UU Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 36 (1) IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; (b). IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. (2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).