PT. Bakapindo Operasi Tanpa Izin Resmi, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Sumatera Barat Dedi AP,M.Si : Itu Ilegal,Pihak Penegak Hukum Diminta Bertindak

By Sinarsergai Des 12, 2018

Sumatera Barat,sinarsergai.com – PT. Bakapindo yang berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), bergerak dibidang eksploitasi Tambang Bukit Batu  Putiah beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku sudah berakhir pada tanggal 23 Mei 2018. Namun, perusahaan itu tetap saja beroperasi sehingga menimbulkan keanehan bagi masyarakat sekitar.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Propinsi Sumatera Barat Dedi AP,MSi secara tegas mengatakan setiap perusahaan dengan sengaja melaksanakan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota, itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan dinyatakan kegiatannya illegal. Begitu juga PT. Bakapindo yang telah berakhir IUPnya, namun mereka tetap saja beroperasi, itu illegal dan pihak penegak hukum di wilayah Propinsi Sumatera Barat dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Berkenaan sudah berakhirnya IUP PT. Bakapindo, maka apapun kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo illegal dan tidak boleh lagi beroperasi. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah melakukan penyegelan. Oleh karena izin sudah mati, maka pengawasan dari pihak penegak hukum bukan lagi dari Pemerintah Propinsi Sumbar. Pihak penegak hukumlah yang mengambil tindakan. Dengan beroperasinya PT. Bakapindo tanpa izin resmi, jelas melanggar Undang-Undang Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.jelas Dedi via telepon seluler, Jum’at (14/12/2018) sekira pukul 13.55 Wib.


Konsultan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Yunasril SH,MKn menegaskan PT. Bakapindo izin Usaha Pertambangannya sudah berakhir pada 23 Mei 2018 dan jika masih saja terus beroperasi , maka pihak manajemen dan pimpinan PT. Bakapindo jelas melanggar aturan yang berlaku sebagaimana di jelaskan pada UU Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 36 (1) IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; (b). IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. (2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Selanjutnya ditegaskan juga pada pasal 114 (1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun. (2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Sedangkan bagi setiap perusahan pertambangan yang melaksanakan kegiatan tanpa IUP jelas sanksinya sebagaimana diuraikan dalam BAB XXIII Ketentuan Pidana pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159 Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 160 (1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Sanksi lain juga dijelaskan pada pasal 161 Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).tegas Yunasril.


Sebelumnya Sekretaris Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat Drs. Martias Wanto MM via telepon selulernya, Selasa (12/12/2018) mengemukan bahwa hingga saat ini Pemkab Agam masih menunggu aba-aba dari Pemerintah Propvinsi Sumatera Bara terkait PT. Bakapindot, sebab IUP dan izin lainnya merupakan kewenangan Propinsi Sumbar dan Pemkab agama hingga saat ini tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan IUP dan izin lainnya.tegas Martias.

Waka Polda Sumatera Barat Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH,MM sebelumnya telah mengatakan via telepon selulerakan memberikan sanksi tegas kepada setiap perusahaan yang telah melanggar hukum. Apalagi sudah jelas tidak memiliki izin, namun masih juga melaksanakan aktivitas. Begitu juga dengan PT. Bakapindo yang berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumbar, yang melaksanakan kegiatan tanpa mengantungi izin resmi. Perusahaan itu sudah bisa ditutup dan diberikan sanksi berat.tegas Waka Polda Sumatera barat.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *