PT. Bakapindo Operasi Tanpa Izin Resmi, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Sumatera Barat Dedi AP,M.Si : Itu Ilegal,Pihak Penegak Hukum Diminta Bertindak – Laman 3 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

PT. Bakapindo Operasi Tanpa Izin Resmi, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Sumatera Barat Dedi AP,M.Si : Itu Ilegal,Pihak Penegak Hukum Diminta Bertindak

×

PT. Bakapindo Operasi Tanpa Izin Resmi, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Sumatera Barat Dedi AP,M.Si : Itu Ilegal,Pihak Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini


Sanksi lain juga dijelaskan pada pasal 161 Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).tegas Yunasril.


Sebelumnya Sekretaris Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat Drs. Martias Wanto MM via telepon selulernya, Selasa (12/12/2018) mengemukan bahwa hingga saat ini Pemkab Agam masih menunggu aba-aba dari Pemerintah Propvinsi Sumatera Bara terkait PT. Bakapindot, sebab IUP dan izin lainnya merupakan kewenangan Propinsi Sumbar dan Pemkab agama hingga saat ini tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan IUP dan izin lainnya.tegas Martias.

Waka Polda Sumatera Barat Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH,MM sebelumnya telah mengatakan via telepon selulerakan memberikan sanksi tegas kepada setiap perusahaan yang telah melanggar hukum. Apalagi sudah jelas tidak memiliki izin, namun masih juga melaksanakan aktivitas. Begitu juga dengan PT. Bakapindo yang berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumbar, yang melaksanakan kegiatan tanpa mengantungi izin resmi. Perusahaan itu sudah bisa ditutup dan diberikan sanksi berat.tegas Waka Polda Sumatera barat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Kapolres Dairi juga menegaskan bahwa Polres Dairi akan…