PT. Bakapindo Laksanakan Pertambangan Tanpa IUP, Kapolda Sumbar Diminta Tidak “Tebang Pilih ” Dan Takut Tegakan Hukum

By Sinarsergai Jul 17, 2019

Padang,Sinarsergai.com – PT. Bakapindo  masih melaksanakan aktivitas pertambangan batuan dengan menggunakan alat berat Excavator di Bukit Kapau Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (14/7/2019).


Padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bakapindo yang berkantor di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudiak, sebut Pengacara asal Medan yang juga tim di Lembaga Batuan Hukum (LBH) Bertuah Irwansyah Putera SH, Rabu (17/7/2019), sejak tanggal 23 Mei 2018 sudah tidak berlaku lagi alias mati. 


Nah yang kita sayangkan, masalah IUP dan dampak lingkungannya masih ditangani oleh Polda Sumbar, sejak Agustus 2018 hingga sekarang dalam hal ini tim dari Kriminal Khusus (Krimsus) masih ditangani dan belum ada penertibatan Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara (SP3). Namun PT. Bakapindo tetap melanjutkan kegiatan pertambangannya. “Ini sama halnya seperti melecehkan lembaga penegak hukum dan aparatnya.”

Anehnya lagi, hingga kini Polda Sumbar belum memberikan sanksi hukum terhadap pihak manajemen PT. Bakapindo. Sedangkan Pemkab Agam hingga kini belum ada mengeluarkan rekomendasi perpanjangan IUP sebab sudah dua kali diperpanjang. Jadi, kata Irwansyah, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Bakapindo itu ilegal. Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Drs. Fakhrizal, M.Humkita minta bersikap profesional dan tidak “Tebang Pilih” dalam penegakan hukum di Kabupaten Agam

Belum jelasnya penanganan masalah PT. Bakapindo ini bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap instansi Polri. Hal ini harus cepat disikapi oleh Kapolri demi mewujudkan penegakan hukum yang adil di Sumbar dan menjaga wibawa lembaga Polri di Negeri tercinta ini khususnya Propinsi Sumbar.ucap Irwansyah.


Sementara informasi yang dihimpun dari lingkungan Polda Sumbar menyebutkan masalah aktivitas pertambangan ilegal dan dampak lingkungannya sudah diproses bahkan pihak pelapor, warga dan pihak manajemen PT. Bakapindo sudah dimintai keterangan,namun masalah ini untuk ditingkatkan ke Pengadilan belum bisa dilanjutkan karena belum ada perintah dari Kapolda Sumbar. 


Apalagi PT. Bakapindo itu tidak jauh dari rumah Kapolda Sumbar. Jadi, isu yang beredar dilingkungan Polda Sumbar bahwa masalah PT. Bakapindo sampai kapan pun tidak akan ada seorang polisi maupun seorang Dirkrimsus yang berani meningkatkan penanganan kasusnya hingga ke pengadilan. “Itu sama halnya tidak ingin lama bertugas di Polda Sumbar.” 
Namun sangat disayangkan saat dikonfirmasi Waka Polda Sumatera Barat Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH,MM,terkait isu dan soal penanganan perkara PT. Bakapindo,Selasa(16/7/2019) via telepon seluler dan sms tidak berani memberikan jawaban(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *