Izin Operasional PT. Bakapindo Sudah Berakhir, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol.Drs. Damisnur : Setiap Perusahaan Salah Akan Ditindak – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Izin Operasional PT. Bakapindo Sudah Berakhir, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol.Drs. Damisnur : Setiap Perusahaan Salah Akan Ditindak

×

Izin Operasional PT. Bakapindo Sudah Berakhir, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol.Drs. Damisnur : Setiap Perusahaan Salah Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini


Sementara di Pasal 113 ayat (1) sambung Konsultan LBH Bertuah Yunasril SH,MKn, diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun. (2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Masih menurut Yunasril, berkenaan sudah berakhirnya IUP PT. Bakapindo, maka apapun kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo illegal dan tidak boleh lagi beroperasi. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah melakukan penyegelan. Oleh karena izin sudah mati, maka pengawasan dari pihak penegak hukum bukan lagi dari Pemerintah Propinsi Sumbar. Pihak penegak hukumlah yang mengambil tindakan.tegasnya.


Sedangkan bagi setiap perusahan pertambangan yang melaksanakan kegiatan tanpa IUP jelas sanksinya sebagaimana diuraikan dalam BAB XXIII Ketentuan Pidana pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159 Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 Pasal 160 (1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).jelas Yunasril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *