Sebagai sebuah proses demokrasi politik ditingkat desa, Pilkades harus dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahrera maju dan mandiri.
Berharap kepada para Kades yang baru dilantik, pertama, bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggungjawab sesuai dengan tupoksi.
Pada era globalisasi saat ini yang berubah begitu cepat, tentu berbeda dengan lima atau enam tahun yang lalu. Revolusi industri jilid ke-4 telah mendisrupsi segala lini kehidupan, bukan hanya cara berkomunikasi tapi juga dalam cara mengelola pemerintahan. Selain itu, persaingan antar daerah dan desa juga semakin sengit untuk berebut teknologi, berebut pasar dan memperebutkan talenta-talenta hebat yang digunakan untuk memajukan daerah dan desanya.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat sebut Soekirman, merupakan amanat dari Peraturan Undang-Undangan yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi ditingkat desa secara efektif dan efisien.