Plt Wali Kota Terima Surat Putusan Sidang Tanah Dari BKOW Sumut – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Plt Wali Kota Terima Surat Putusan Sidang Tanah Dari BKOW Sumut

×

Plt Wali Kota Terima Surat Putusan Sidang Tanah Dari BKOW Sumut

Sebarkan artikel ini

 Diungkapkan Plt Wali Kota, dulunya tanah tersebut digunakan sebagai gedung Wisma Kartini tempat berhimpunnya organisasi wanita. Oleh karenanya, Plt Wali Kota mengatakan akan tetap menjaga nilai histori dari bangunan yang telah ada. “Untuk selanjutnya kita akan koordinasikan dan tindaklanjuti kembali upaya penataan bangunan yang telah ada,” ungkapnya.

Ketua BKOW Sumut Kemalawati mengatakan butuh waktu dan tenaga yang cukup signifikan hingga akhirnya tanah tersebut dapat dipertahankan dan dimenangkan. Untuk itu, pihaknya berharap agar kantor BKOW Sumut dapat tetap berdiri di atas tanah tersebut untuk digunakan sebagai wadah perkumpulan organisasi wanita di Sumut.

 “Kami berharap nantinya kita dapat memiliki gedung organisasi wanita yang representatif. Untuk kami berharap ke depan kita dapat terus berkoordinasi dan menindaklanjuti bersama agar bangunan yang ada dapat digunakan kembali. Apalagi saat ini kondisinya telah terbakar,” harap Ketua BKOW. (mar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *