Medan,Sinarsergai.com-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menerima surat putusan sidang atas tanah di Jalan Cik Ditiro Medan yang di atasnya dibangun gedung Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumut. Hasil putusan sidang tersebut menjadi bukti sah tanah dengan luas lebih kurang 2.000 meter tersebut merupakan Pemko Medan.
Salinan putusan sidang tersebut diterima Plt Wali Kota ketika menerima audiensi BKOW Sumut di Balai Kota Medan, Selasa (7/1). Dengan adanya hasil putusan sidang tersebut,nantinya Pemko Medan dapat melakukan pengelolaan dan koordinasi lanjutan agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Atas nama Pemko Medan kami ucapakan terima kasih kepada BKOW Sumut atas upaya yang dilakukan sehingga aset Pemko Medan dapat diselamatkan. Untuk sementara, tanah itu akan kita buat plang sebagai tanda milik Pemko Medan,” kata Plt Wali Kota.