Lebih jauh Siddik menjelaskan, mereka merupakan generasi ke tiga dari YIMS yang mengelola dan mengurus Masjid Jamik. Direncanakan pengelolaan akan diserahkan kepada generasi ke empat YIMS. “Jadi kami berharap saat pengelolaan pada generasi ke empat, Masjid Jamik sudah memiliki sertifikat wakaf,” ungkapnya.
Di samping itu tambahnya lagi, YIMS tengah mengajukan agar Masjid Jamik masuk sebagai heritage Kota Medan. Sebab, berdasarkan historynya Masjid Jamik merupakan masjid tertua ke empat di Kota Medan setelah Masji Al Osmani di Medan Labuhan, Masjid Raya Al Mashun Jalan SM. Raja dan Masjid Badiuzzaman Surbakti di Medan Sunggal.